Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024
Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024-DISWAY NETWORK-
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan update terbaru mengenai gaji dan tunjangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan berlaku mulai 1 September 2024.
Informasi ini dapat diakses oleh para pelamar CPNS 2024 melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sscasn.bk.go.id.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Vino Data Tama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, update gaji ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang akan diterima oleh PNS.
"Melalui menu 'Pencarian Informasi' di portal SSCASN, pelamar bisa melihat kisaran besaran gaji pokok serta tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan uang makan," ungkap Vino.
BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Besaran Uang Lembur dan Uang Makan ASN
BACA JUGA:Wah Mantap Tunjangan Profesi Guru di Wilayah Ini Cair, Infonya Beneran Nih!
Pembaruan informasi ini dirilis bertepatan dengan berlangsungnya proses seleksi CPNS 2024, yang pendaftarannya telah resmi dibuka pada 20 Agustus 2024.
Sebanyak 250.407 formasi disediakan oleh pemerintah, dengan rincian 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Proses pendaftaran yang sepenuhnya dilakukan secara online melalui portal SSCASN akan berlangsung hingga 6 September 2024.
BACA JUGA:Ingin Pinjaman Usaha Rp 100 Juta? Ini Syarat KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan Tambahan
BACA JUGA:Solusi Pembiayaan Usaha: Perbedaan KUR Kecil dan KUR Khusus Mandiri 2024
Pada tahun 2024 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: