Tersangka Penipuan Arisan Bodong Tertangkap di Jambi Setelah Tiga Bulan Buron

Tersangka Penipuan Arisan Bodong Tertangkap di Jambi Setelah Tiga Bulan Buron

Tersangka Penipuan Arisan Bodong Tertangkap di Jambi Setelah Tiga Bulan Buron-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID  – Setelah tiga bulan dalam pelarian, tersangka penipuan arisan bodong berinisial ERP akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Jambi.

"Tersangka diamankan setelah tiga bulan pengejaran," ungkap AKP Muhammad Ilham, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.

ERP, yang diduga sebagai otak di balik arisan bodong ini, diketahui telah menipu sejumlah korban dengan modus mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.

"Tersangka awalnya menunaikan kewajibannya untuk membayar arisan, sehingga para korban mempercayainya. Namun, saat tiba giliran salah satu korban, emas yang dijanjikan tidak pernah diserahkan," jelas Ilham.

BACA JUGA:Bendungan Matras: Warisan Sejarah di Pangandaran yang Kini Tak Berfungsi Optimal

BACA JUGA:Situs Lebak Cibedug, Warisan Megalitikum yang Terlupakan di Banten

Korban Melaporkan Kerugian Rp17 Juta

Meskipun ERP diduga menipu banyak orang, sejauh ini baru satu korban yang melapor ke polisi.

Korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp17,4 juta setelah mengikuti arisan emas bersama ERP selama 15 bulan.

"Korban membayar arisan sebesar Rp1.740.000 per bulan dan mendapat urutan ke-11. Namun, ketika giliran korban tiba, emas yang dijanjikan tidak diberikan dan uang korban pun tidak dikembalikan," tambah Ilham.

BACA JUGA:Situs Lebak Cibedug: Warisan Megalitikum di Kabupaten Lebak

BACA JUGA:Makam K.T. Pusponegoro, Warisan Sejarah di Gresik yang Sarat Nilai Budaya

Tersangka Terancam Pasal Penggelapan dan Penipuan

Atas perbuatannya, ERP dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap lebih banyak korban yang mungkin terlibat.

Kronologi Kasus

Kejadian ini berawal pada Minggu, 30 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah tersangka di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

BACA JUGA:Jejak Sejarah Megalitik di Gua Butha Bondowoso, Warisan Budaya Zaman Majapahit yang Tersembunyi di Ijen Geopar

BACA JUGA:Pamukkale: Keajaiban Alam dan Warisan Dunia di Turki

ERP mengorganisir arisan dengan 15 anggota, termasuk korban, yang membayar iuran bulanan untuk mendapatkan emas.

Namun, saat giliran korban tiba, janji tersebut tidak ditepati.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir.

"Korban merasa tertipu dan mengalami kerugian hingga Rp17.400.000, dan kasus ini segera kami tindak lanjuti," pungkas Ilham. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: