Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya

Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya

Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya-DISWAY NETWORK-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin dipermudah dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan sistem yang diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam upaya meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi SIM.

Sejak Juli 2024, nomor SIM telah disamakan dengan NIK KTP, memungkinkan integrasi yang lebih baik antara data kependudukan dan SIM. 

Perubahan ini berlaku baik untuk perpanjangan masa berlaku SIM maupun untuk pembuatan SIM baru. Bagi pemohon SIM baru, nomor SIM akan otomatis disesuaikan dengan NIK KTP.

BACA JUGA:La Sinrang, Simbol Perlawanan Bugis Melawan Penjajahan Belanda

BACA JUGA: Rara Oyi, Putri Desa Nan Cantik yang Menjadi Rebutan Raja dan Putra Mahkota Simak Berikut Kisahnya

Selain perubahan pada penggunaan NIK, SIM yang baru diterbitkan oleh Polri juga menampilkan simbol khusus sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut, seperti mobil atau motor.

Cara Mengurus SIM Baru atau Perpanjangan SIM

Pengurusan SIM baru atau perpanjangan SIM dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Samsat, Satpas, atau layanan SIM keliling. Namun, bagi yang lebih memilih jalur online, Korlantas Polri telah menyediakan layanan melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus SIM melalui aplikasi Digital Korlantas:

BACA JUGA:5 Kitab Kuno Ini Jadi Bukti Kejayaan Nusantara di Masa Lalu

BACA JUGA:Penemuan Gelang Romawi Langka oleh Anak 12 Tahun di Inggris

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store.
  2. Masukkan nomor handphone yang terhubung dengan WhatsApp, lalu klik "Lanjutkan".
  3. Buat PIN atau password akun.
  4. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat.
  5. Lakukan verifikasi e-KTP.
  6. Aktifkan akun melalui link konfirmasi yang dikirimkan via email.
  7. Setelah login, pilih opsi "SIM Baru/Perpanjang SIM".
  8. Isi data diri sesuai dengan pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM.
  9. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  10. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi.
  11. Ikuti ujian teori online dan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Jika semua tahapan berhasil dilalui, SIM akan diterbitkan dan dikirimkan sesuai dengan pilihan pengambilan.

Biaya Administrasi SIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: