Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya

Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya

Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya-DISWAY NETWORK-

Tarif pembuatan SIM dengan desain dan syarat baru ini tidak mengalami perubahan dari sebelumnya. Berikut daftar tarif pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan dan Tantangan Gua Cokro di Gunungkidul

BACA JUGA:Penemuan Ruang Budak di Pompeii Ungkap Kehidupan Para Pekerja di Era Romawi

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan aman, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan data kependudukan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: