Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya
Resmi, Pembuatan SIM Baru Kini Bisa Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Biaya Terbarunya-DISWAY NETWORK-
Tarif pembuatan SIM dengan desain dan syarat baru ini tidak mengalami perubahan dari sebelumnya. Berikut daftar tarif pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan dan Tantangan Gua Cokro di Gunungkidul
BACA JUGA:Penemuan Ruang Budak di Pompeii Ungkap Kehidupan Para Pekerja di Era Romawi
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan proses pengurusan SIM menjadi lebih mudah dan aman, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan data kependudukan. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: