Berapa Gaji Rektor di Indonesia, Ketentuan dan Rincian Penghasilan Setiap Bulan
Berapa Gaji Rektor di Indonesia, Ketentuan dan Rincian Penghasilan Setiap Bulan-DISWAY NETWORK-
Gaji rektor di Indonesia, khususnya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan golongan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
BACA JUGA:Mendaftar ke Perguruan Tinggi dengan KIP Kuliah: Proses dan Persyaratan
BACA JUGA:Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri 2024 Dibuka
Berdasarkan golongan, berikut rincian gaji yang diterima rektor dan dosen PNS:
Golongan III:
- IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa untuk Putra/I Kelas 3 SMA/SMK
BACA JUGA:Daftar Perguruan Tinggi Ikatan Dinas dan Beasiswa untuk Putra/I Kelas 3 SMA/SMK
Dengan jabatan akademik minimal lektor kepala (golongan IVa), gaji pokok rektor berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Tunjangan yang Diterima Rektor
Selain gaji pokok, rektor yang berstatus PNS juga menerima berbagai tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, yang meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan profesor.
BACA JUGA:Ambil Jurusan Akuntansi dan Keuangan? Berikut 5 Kampus Perguruan Tinggi Terbaik di Asia 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: