PC IPNU Empat Lawang Tolak Sikap DPR RI Terkait Putusan MK, Ajak Kawal Demokrasi

PC IPNU Empat Lawang Tolak Sikap DPR RI Terkait Putusan MK, Ajak Kawal Demokrasi

Ketua PC IPNU Empat Lawang, Prafna Winatha:dok/Rel--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dinamika politik Indonesia kian memanas pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

Putusan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI yang menggelar sidang paripurna untuk menganulir keputusan tersebut.

Namun, langkah DPR RI ini mendapat perlawanan kuat dari publik dan berbagai organisasi kepemudaan.

Salah satunya adalah Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Tips Aman Saat Ikut Demonstrasi di Depan DPR RI

BACA JUGA:Arkeolog Temukan Terowongan Air Berusia Ribuan Tahun di Bawah Kuil Mesir

Mereka turut menyuarakan keprihatinan dan penolakan terhadap sikap DPR RI yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan fungsi antar institusi negara.

Ketua PC IPNU Empat Lawang, Prafna Winatha, mengungkapkan bahwa langkah DPR RI ini sangat vulgar, menggunakan hukum sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan yang jelas tidak berpihak pada rakyat.

“Rakyat menjadi konsumsi politik partai politik, dipaksa mematuhi dan menyetujui calon yang dipilih sepihak oleh mereka. Ini adalah pengangkangan hukum,” tegasnya.

PC IPNU Kabupaten Empat Lawang menyerukan kepada seluruh kader, pengurus, dan elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus memantau perkembangan politik dan mengambil sikap tegas terhadap tindakan DPR RI yang dinilai mencederai demokrasi.

Prafna juga menegaskan bahwa situasi politik yang buruk saat ini telah menurunkan kualitas demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh banyak pihak. Oleh karena itu, PC IPNU Empat Lawang mengajak seluruh pengurus dan kader untuk:

BACA JUGA:Pernyataan Mundur Heri Amalindo dari Pilgub Sumsel 2024, Drama atau Strategi Politik?

BACA JUGA:Berikut Karir Politik Presiden Joko Widodo Hingga Menjadi Seorang Presiden Republik Indonesia

1. Mengawal Keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 bersama dengan organisasi rakyat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: