Proses Hukum Tragedi Jembatan Lalan Terus Berlanjut

Proses Hukum Tragedi Jembatan Lalan Terus Berlanjut

Musibah yang melanda wilayah Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), masih menyisakan duka mendalam. -DISWAY NETWORK-

Menggunakan helikopter Dauphin Polri, rombongan meninjau kondisi jembatan yang roboh dari perairan, darat, hingga udara.

Dalam kunjungan tersebut, PJ Gubernur Elen Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk mempercepat proses pembangunan kembali jembatan tersebut. 

BACA JUGA:Membuka Misteri Desa Mati Plalangan terletak di Ponorogo, Ada Apa?

BACA JUGA:Mengulik Cerita Keajaiban Supranatural di Kampung Lalang, Medan Sumatra Barat Penampakan Hantu

"Kami akan segera menyelesaikan pembangunan jembatan dengan metode yang akan didiskusikan lebih lanjut," ujar Elen di hadapan warga Desa Sukajadi, Desa Gali Sari, dan Desa Sari Agung.

Tak hanya itu, secara simbolis, PJ Gubernur dan rombongan juga memberikan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia dalam insiden ini. 

Dialog dengan masyarakat setempat pun dilakukan untuk mendengar langsung keluhan dan harapan mereka.

Dukungan dari Pihak TNI dan Polri

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Perketat Akses Transportasi Sungai, Perusahaan Sepakat Persolek Jembatan di Kecamatan Lalan

BACA JUGA:Wow Ternyata Begini Manfaat Akar Ilalang dan Cara Pengolahannya

Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nauli Nurdika menyampaikan keprihatinan dan dukungannya kepada warga yang terdampak musibah ini. 

"Kami berharap masyarakat bersabar, ini adalah musibah, dan kami dari jajaran TNI siap mendukung segala kegiatan terkait rencana pembangunan kembali jembatan P6 ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, yang sejak awal kejadian memantau perkembangan penanganan, juga menyampaikan rasa dukanya. 

Kapolda memastikan proses hukum terhadap insiden ini akan berjalan. 

BACA JUGA:Legenda Semut dan Belalang Miliki Kisah Kecil dengan Pesan Yang Begitu Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: