4 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Diusulkan Bebas

4 Warga Binaan Lapas Empat Lawang Diusulkan Bebas

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang mengusulkan sebanyak 232 warga binaannya untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan. -DISWAY NETWORK-

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang mengusulkan sebanyak 232 warga binaannya untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi bebas.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II B Empat Lawang, Ismaton, mengungkapkan bahwa remisi tersebut akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2024. 

"Yang diusulkan 232 orang, yang langsung bebas 4 orang. Remisi ini nantinya akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2024," ujar Ismaton pada Senin (12/8/2024).

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Beri Dukungan ke Duta Kesehatan di Ajang Provinsi

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Piala Kades Desa Pajar Bakti, Lavani Senopati Raih Juara Utama

Dalam proses pemberian remisi, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para warga binaan. 

Di antaranya adalah berperilaku baik serta mengikuti peraturan yang berlaku selama masa pembinaan di Lapas. 

"Mereka yang diusulkan ini sudah memiliki putusan tetap dari Pengadilan Negeri, sudah inkrah, dan menjalani pidana minimal 6 bulan sejak masa penahanan. Selain itu, mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas," jelasnya.

Lebih lanjut, Ismaton menambahkan bahwa saat ini Lapas Kelas II B Empat Lawang sudah mengalami over kapasitas. Kapasitas ideal lapas tersebut seharusnya hanya untuk 93 orang, namun saat ini dihuni oleh 307 orang. 

BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan HUT RI di Empat Lawang Apa Saja? Ini Daftarnya!

BACA JUGA:Empat Lawang dan Pagar Alam Jalin Kerjasama Tingkatkan Potensi Daerah

"Idealnya penghuni lapas ini 93 orang, namun saat ini penghuni Lapas Kelas II B Empat Lawang ini ada 307 orang, jadi sudah over kapasitas," ungkapnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan yang ada, sehingga proses reintegrasi mereka ke masyarakat dapat berjalan dengan baik. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: