Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Lapor Ombudsman Terkait Penghapusan SHMSRS

Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Lapor Ombudsman Terkait Penghapusan SHMSRS

Proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang diinisiasi oleh Pemkot Palembang masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. -DISWAY NETWORK-

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Proyek revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang yang diinisiasi oleh Pemkot Palembang masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

 

Hal ini memicu keresahan di kalangan pedagang yang merasa hak-haknya terabaikan. 

 

Kemarin (12/8/2024), puluhan pedagang yang memegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) berbondong-bondong mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk mengadukan ketidakpuasan mereka.

 

Didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pedagang Pasar 16 Ilir, para pedagang melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut, termasuk Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang. 

 

BACA JUGA:Harga Baru di SPBU Pertamina, Pertamax Kini Rp14 Ribu

BACA JUGA:Super Air Jet Siap Melayani Rute Jakarta - Lubuklinggau di Bandara Silampari

 

Mereka menilai bahwa Kepala Kantor ATR/BPN telah melampaui kewenangannya dengan menghilangkan dan menghapus keabsahan SHMSRS yang menjadi dasar kepemilikan kios mereka di Gedung Pasar 16 Ilir.

 

Prengki Adiyatmo SH, perwakilan dari tim advokasi, menyatakan bahwa tindakan Kepala Kantor ATR/BPN yang menyatakan SHMSRS para pedagang sudah dihapus adalah perbuatan melawan hukum. 

 

"Objek laporan kami adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum berupa pernyataan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang mengadili dan menilai SHMSRS milik klien kami, dalam hal ini pedagang Pasar 16 Ilir, telah dihapus. Sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor: 2101/16.71- HP.02/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023," ungkap Prengki.

 

Dalam laporannya, Prengki berharap agar Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memanggil Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palembang guna memberikan klarifikasi. 

 

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Andalkan Teknologi Carbon Capture Storage sebagai Mesin Pertumbuhan Baru

BACA JUGA:OJK Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online di Indonesia

 

"Kami juga meminta agar Ombudsman dapat menyatakan bahwa Kepala Kantor ATR/BPN telah melakukan tindakan maladministrasi, serta memerintahkan untuk mencabut surat yang menghapus SHMSRS milik klien kami," lanjutnya.

 

Prengki menegaskan bahwa Kepala Kantor ATR/BPN tidak memiliki wewenang untuk menyatakan masa berlaku SHMSRS di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang telah habis. 

 

Selain itu, ia juga mendesak agar Ombudsman Sumsel memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dan menghentikan rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir yang dikerjakan oleh PT Bina Citra Realty (BCR). 

 

"Revitalisasi ini merugikan pemilik kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Penutupan yang dilakukan telah menyebabkan kerugian bagi para pedagang yang tidak bisa lagi berjualan dan mencari nafkah untuk keluarga mereka," tambah Prengki yang didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya dari Kantor Hukum SiswantoEdi Associated.

 

BACA JUGA:Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI: Skema Angsuran dan Syarat Peminjaman 2024

BACA JUGA:China Mulai Menanam dan Panen Durian di Hainan, Berpotensi Kurangi Impor!

 

Laporan ini diterima oleh Irfan, Asisten Penerima dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumsel. 

 

"Laporannya sudah kami terima. Akan kami verifikasi secara formil terlebih dahulu, lalu lanjut ke verifikasi materil. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat yang menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak," jelas Irfan.

 

Dengan laporan ini, para pedagang berharap ada kejelasan mengenai hak kepemilikan kios mereka dan kebijakan revitalisasi yang tidak merugikan para pedagang di Pasar 16 Ilir. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: