Kyrim Bantah Tudingan Keterlibatan dalam Judi Online, Siap Koordinasi dengan Regulator
Kyrim Bantah Tudingan Keterlibatan dalam Judi Online, Siap Koordinasi dengan Regulator.--
Melalui pernyataannya, Kyrim mengajukan hak jawab dan meminta agar nama perusahaan dihapus dari daftar "Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait judi online" yang dirilis oleh Kominfo.
BACA JUGA:Kisah Letnan Kolonel Abdul Rivai: Perwira TNI yang Membelot ke Pihak Belanda di Jawa Timur
BACA JUGA:Sejarah Plat Nomor Kendaraan di Indonesia: Warisan Penjajahan Inggris yang Terus Bertahan
Sebelumnya, Kominfo telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP tersebut pada 9 Agustus 2024, untuk memastikan bahwa layanan mereka tidak memfasilitasi transaksi perjudian daring.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, ditemukan indikasi bahwa 42 sistem elektronik dari 21 PJP telah dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.
Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal secara menyeluruh dan menyerahkan hasilnya dalam waktu tujuh hari kerja.
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Mobil Hybrid Tidak Dapat Insentif, Fokus pada Pengembangan Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Program Kontrasepsi untuk Remaja? Ini Aturannya!
Jika audit tidak diserahkan tepat waktu, Kominfo akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: