Program Kontrasepsi untuk Remaja? Ini Aturannya!
Sebagian pihak menganggap kebijakan ini seperti melegalkan hubungan di luar nikah bagi remaja.-DISWAY NETWORK-
LUBUKLINGGAU, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Program pemberian alat kontrasepsi bagi remaja yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memicu perdebatan di masyarakat.
Sebagian pihak menganggap kebijakan ini seperti melegalkan hubungan di luar nikah bagi remaja.
Namun, hal ini segera diklarifikasi oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa program tersebut hanya ditujukan untuk remaja yang sudah menikah.
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Mobil Hybrid Tidak Dapat Insentif, Fokus pada Pengembangan Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Sisa-Sisa Tiang Jembatan Sindangkasih, Saksi Bisu Pertempuran Heroik 7 Agustus 1947
Menurutnya, tujuan pemberian alat kontrasepsi ini adalah untuk menunda kehamilan hingga pasangan remaja siap secara fisik dan mental.
Siti Nadia juga menjelaskan bahwa program ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya angka perkawinan pada usia remaja.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Kemenkes berencana menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur teknis pelaksanaan program, termasuk mekanisme pembinaan, monitoring, dan sanksi, sehingga tidak ada tafsir yang salah di masyarakat.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, Herdawan, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Nurmalina, mengkonfirmasi adanya program pembagian alat kontrasepsi ini.
BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS
BACA JUGA:Harta Karun dari Kapal Galleon San Jose, Misi Menemukan Harta Karam Terbesar
Meski awalnya kurang sepakat secara pribadi, Nurmalina menyatakan bahwa teknis pelaksanaan program ini akan diatur lebih lanjut oleh Kemenkes.
"Saat ini kami baru mengetahui adanya program ini, tetapi untuk teknis pelaksanaan dan realisasinya kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenkes," ujar Nurmalina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: