Keabsahan Papua dalam NKRI: Menjawab Klaim Cacat Hukum Pepera 1969

Keabsahan Papua dalam NKRI: Menjawab Klaim Cacat Hukum Pepera 1969

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Papua selalu menjadi topik hangat terkait status keabsahannya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan data yang dikutip dari berbagai sumber, Salah satu isu utama yang sering dikemukakan oleh kelompok separatis Papua adalah bahwa Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 cacat hukum dan digunakan sebagai alat untuk mencaplok Papua ke dalam wilayah Indonesia.

Namun, klaim ini tidak berdasar jika dilihat dari sudut pandang hukum internasional dan sejarah dekolonisasi yang sah.

Sebagai bagian dari Hindia Belanda, Papua secara otomatis menjadi bagian dari Indonesia ketika proklamasi kemerdekaan dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, sesuai dengan Azas Uti Possidetis Juris.

BACA JUGA: Jelang Peringatan HUT RI Lapas Empat Lawang Koordinasikan Persiapan Pemberian Remisi Dengan Pj Bupati

BACA JUGA: Legenda Bendera Merah-Putih: Awal dan Perkembangannya dalam Sejarah Nusantara

Azas ini menegaskan bahwa wilayah yang berada di bawah pemerintahan kolonial yang sama sebelum kemerdekaan, secara hukum, akan menjadi bagian dari negara yang merdeka.

Dengan demikian, sejak proklamasi kemerdekaan, Papua telah menjadi bagian sah dari kedaulatan NKRI.

Pepera 1969 bukanlah proses dekolonisasi Papua, melainkan penyelesaian konflik bilateral antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dasar hukum Pepera adalah Perjanjian New York 1962, sebuah perjanjian bilateral antara Indonesia dan Belanda, bukan Bab XI Piagam PBB yang mengatur tentang hak penentuan nasib sendiri bagi wilayah perwalian.

BACA JUGA: Mulai 2025, PPPK Akan Menikmati Jaminan Pensiun dan Hari Tua Setara PNS

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung Dipantau Kapolres Banyuasin

Berbeda dengan Timor Timur yang berbasis pada Bab XI ini, Papua tidak pernah tercatat dalam daftar NSGT (Non-Self-Governing Territories).

Dengan demikian, Pepera harus dilihat sebagai upaya diplomasi Belanda untuk mempertahankan Papua sebagai wilayah jajahannya, bukan sebagai keinginan Indonesia untuk menguasai Papua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: