Keabsahan Papua dalam NKRI: Menjawab Klaim Cacat Hukum Pepera 1969

Keabsahan Papua dalam NKRI: Menjawab Klaim Cacat Hukum Pepera 1969

Istimewa/internet--

Hasil Pepera diterima dalam Sidang Umum PBB melalui Resolusi No. 2504 (XXIV) yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 1969.

Resolusi ini diusulkan oleh enam negara dan diterima dengan 84 suara setuju, tanpa ada yang menentang, serta 30 suara abstain.

Penerimaan ini menunjukkan bahwa masyarakat internasional mengakui hasil Pepera dan menganggap Papua sebagai bagian dari NKRI yang sah.

BACA JUGA: Berikut Sejarah Keturunan Prabu Surawisesa: Pewaris Tahta Kerajaan Pajajaran

BACA JUGA: Program Kontrasepsi untuk Remaja? Ini Aturannya!

Lebih lanjut, tanpa Resolusi PBB tersebut, Papua tetap sah menjadi bagian dari NKRI berdasarkan Azas Uti Possidetis Juris yang berlaku dalam hukum internasional.

Fakta ini menunjukkan bahwa dengan atau tanpa Pepera, Papua telah menjadi bagian dari Indonesia sejak 17 Agustus 1945.

Papua secara sah adalah bagian dari NKRI, baik dari sudut pandang hukum internasional maupun sejarah.

Pepera 1969 bukanlah alat untuk mencaplok Papua, melainkan bagian dari penyelesaian konflik bilateral antara Indonesia dan Belanda yang difasilitasi oleh PBB.

BACA JUGA: Kisah Jayakatwang: Raja Kediri yang Mengakhiri Kerajaan Singasari

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol Kapal Betung Dipantau Kapolres Banyuasin

Masyarakat internasional telah mengakui keabsahan Papua sebagai bagian dari NKRI, dan jika ada pihak yang meremehkan hal ini, maka yang harus ditanyakan adalah keabsahan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, bukan Pepera 1969.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: