Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Disita

Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Disita

Jaringan Narkoba Aceh Dibongkar di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Disita:ist/net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar jaringan narkoba asal Aceh dan menangkap tiga orang pengedar di Kota Lubuklinggau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang pergerakan pengedar narkoba yang akan melintas di wilayah Lubuklinggau dengan membawa sabu dari Provinsi Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung, melalui Wadires Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.

"Benar, ada tiga tersangka pengedar narkoba yang kami amankan dari Lubuklinggau," ujar Harissandi, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa dini hari (22/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di depan SPBU Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:VCS Siswi SMA di Prabumulih Beredar di Grup WA, Pelakunya Mantan Pacar Warga Tanggerang!

Awalnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 2 kg sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan satu mobil lain yang membawa 1 kg sabu," jelas Harissandi.

Menurut Harissandi, jaringan narkoba ini berasal dari Aceh dan rencananya sabu tersebut akan dipasarkan di dua tempat, yaitu 1 kg di Lubuklinggau dan 2 kg di Jakarta.

"Para tersangka dan barang bukti sabu seberat 3 kg telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Harissandi.

BACA JUGA:Makna Simbol Ayam Jantan dalam Budaya Toraja dan Kekristenan

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres Musi Rawas Utara, dan Polres Lubuklinggau, khususnya Tim Macan Lubuklinggau.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kota Lubuklinggau. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: