Susno Duadji Minta Kejati Sumsel Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Tambang

Susno Duadji Minta Kejati Sumsel Kejar Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Tambang

Susno meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp 555 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera. -DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:Di Mana Para Tersangka Kasus Tambang Lahat Ditahan? Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel!

Selain M, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel juga menetapkan lima tersangka lainnya. 

Mereka adalah ES, komisaris utama dan direktur PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; G, direktur utama dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; B, direktur utama dan komisaris PT Bara Centra Sejahtera serta PT Andalas Bara Sejahtera; SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015; dan LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat periode 2010-2015.

Penetapan keenam tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sumsel, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 555 miliar. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: