TEGAS! Kapolda Minta SKK Migas Tutup Sumur Minyak Ilegal Secara Permanen

TEGAS! Kapolda Minta SKK Migas Tutup Sumur Minyak Ilegal Secara Permanen

Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di area rawa Sungai Dawas Parung, Dusun V Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada Minggu (21/7/2024). -Polda Sumsel-

BACA JUGA:Tidak Lagi Provinsi! 2025 Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikelolah Pemerintah Kabupaten/Kota

"Polsek Sungai Lilin bersama personel Satuan Brimob melakukan himbauan dan melarang masyarakat mengambil minyak di lokasi karena berbahaya," lanjutnya. 

Saat ini, pihaknya berkoordinasi dengan SKK Migas, Petro Muba, dan pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk langkah selanjutnya.

Perlu diingat bahwa, peristiwa ini bukan yang pertama kalinya terjadi. 

Pada akhir Juni lalu, aktivitas sumur minyak ilegal di area rawa Srigunung Sungai Lilin juga terbakar, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat lainnya luka berat. 

BACA JUGA:Dana KUR, CSR, PSR dan BPDPKS di Sumsel Sebesar Rp18,97 miliar Disalurkan

Tumpahan minyak akibat kebakaran tersebut juga mencemari aliran Sungai Dalas yang sehari-hari digunakan oleh warga setempat.

Penanganan sumur minyak ilegal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait. 

Diperlukan langkah tegas dan kerjasama yang berkelanjutan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan, serta untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: