Tiga Anggota KPU Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024: Ini Daftarnya dan Alasan Mereka

Tiga Anggota KPU Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024: Ini Daftarnya dan Alasan Mereka

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.--

Menurutnya, pengunduran diri harus dilakukan 45 hari sebelum pendaftaran calon dibuka, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan pengunduran diri saat rekrutmen jajaran ad hoc.

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Tidak Ingin Menutup Ruang Kritik

BACA JUGA:Taman Kenrokuen: Keindahan Musim Semi di Kanazawa

"Jadi penyelenggara harus mundur syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran calon. 

Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024," ungkap Afif.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Setelah itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: