Tiga Anggota KPU Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024: Ini Daftarnya dan Alasan Mereka

Tiga Anggota KPU Daerah Mundur untuk Maju Pilkada 2024: Ini Daftarnya dan Alasan Mereka

Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa tiga jajaran KPU daerah telah mengundurkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. 

Ketiga penyelenggara Pemilu ini mengambil langkah tersebut untuk memenuhi syarat pencalonan diri dalam kontestasi Pilkada.

Dalam diskusi media yang berlangsung di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/7/2024), Afif menjelaskan bahwa pengunduran diri wajib dilakukan 45 hari sebelum masa pendaftaran.

"Beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri, ini kaitannya dengan kalau jajaran kita mengundurkan diri, maka terhitung 45 hari sebelum masa pendaftaran, itu jatuhnya di 12 Juli ini," kata Afif.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 ASN Empat Lawang Mulai Cair, Berikut Daftar Instansi yang Telah Menerima SP2D!

BACA JUGA:Microsoft Suruh Pengguna Windows Backup Data ke OneDrive, Kenapa?

Ketiga penyelenggara Pemilu yang mengundurkan diri adalah Anggota KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang Provinsi Lampung Reka Punnata. 

Saat ini, KPU tengah memproses pengunduran diri mereka.

"Ada tiga anggota KPU yang mundur, katanya mau mencalonkan diri," jelas Afif.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pengunduran diri mereka.

BACA JUGA:Volvo EX30: Pilihan SUV Premium Listrik Terbaru di Indonesia

BACA JUGA:Tak Tanggung-Tangung! KIA Luncurkan Tiga Model Baru di GIIAS 2024

"Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Ada 3 yang sedang kami proses," lanjutnya.

Afif menjelaskan perbedaan aturan terkait pengunduran diri penyelenggara Pemilu yang ingin maju dalam Pilkada dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: