Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Bebas dari Rutan Negara Setelah Menjalani 7 Tahun Penjara
Istimewa/internet--
Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu.
Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab adalah Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.
BACA JUGA:Keunggulan OPPO Pad Air: Desain Elegan dan Performa Handal untuk Segmen Menengah
Sebelumnya, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun.
“Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar.
Selama ini, beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik kepada sesama narapidana maupun kepada petugas,” tambah Lilik Subagiyono.
Pembebasan bersyarat ini menjadi akhir dari masa hukuman I Gede Winasa yang telah menjalani sebagian besar dari vonis 13 tahun penjara.
Dengan kebebasannya, Winasa diharapkan dapat menjalani kehidupan baru dan berkontribusi positif bagi masyarakat di sekitarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: