Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Bebas dari Rutan Negara Setelah Menjalani 7 Tahun Penjara

Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Bebas dari Rutan Negara Setelah Menjalani 7 Tahun Penjara

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Terpidana kasus korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp 3 miliar lebih, I Gede Winasa, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.

Mantan Bupati Jembrana ini keluar dari rutan sekitar pukul 18.50 WITA, didampingi oleh anaknya, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, bersama keluarga serta kuasa hukum, dan disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan Negara.

Keluar dari rutan, Winasa disambut oleh simpatisannya yang mengenakan baju merah, termasuk I Ketut Suastika dari partai PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WITA, rombongan sempat membubarkan diri karena SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara.

BACA JUGA:Kisah Horor di Perpustakaan Pusat UI: Hantu Merah yang Menghantui Mahasiswa

Saat ditanya awak media ketika keluar dari pintu Rutan Negara, I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat.

“Astungkara saya sehat,” singkatnya, sebelum langsung masuk ke mobil Toyota Alphard.

Sesampainya di kediamannya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar yang berbondong-bondong datang.

Kepala Rutan Kelas II B Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat.

BACA JUGA:Misteri Penampakan Hantu Merah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)

“Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat.

Sekitar pukul 17.27 WITA SK-nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 WITA,” terangnya.

Menurut Lilik Subagiyono, Winasa telah memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bersyarat.

“Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun, semua sesuai prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: