Twitter Izinkan Konten Dewasa, Kominfo: 'Harus Mematuhi Aturan Jika Tak Ingin Diblokir'

Twitter Izinkan Konten Dewasa, Kominfo: 'Harus Mematuhi Aturan Jika Tak Ingin Diblokir'

X/Twitter izinkan konten dewasa, Kominfo ancam akan blokir.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.IDPlatform media sosial yang kini dikenal sebagai X, sebelumnya Twitter, kembali menjadi sorotan publik setelah memperbarui aturannya yang memungkinkan pengguna untuk membagikan konten dewasa.

Langkah ini segera mendapat tanggapan keras dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia, yang mengancam akan menutup akses ke platform tersebut jika tidak mematuhi undang-undang terkait pornografi di Indonesia.

Pada bulan Mei 2024, Twitter memperbarui kebijakannya, yang secara eksplisit mengizinkan pengguna untuk membuat, mendistribusikan, dan melihat konten dewasa di platformnya.

BACA JUGA:Playoff MPL ID Season 13: Geek Fam 'The King Slayer' Tundukkan Sang Raja dengan Skor 3-2

Kebijakan ini dijabarkan secara lengkap dalam laman Help Center Twitter, di mana disebutkan bahwa konten dewasa diperbolehkan asalkan dilabeli dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.

Aturan baru ini menekankan prinsip suka sama suka dan tanggung jawab pengguna untuk melabeli konten dengan tepat,” tulis Twitter dalam pembaruan kebijakannya.

Hal ini berlaku untuk semua jenis konten, baik foto maupun hasil dari kecerdasan buatan (AI), selama sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Peneliti Kesulitan Produksi 'Material Ajaib' Ini, Keterbatasan Teknologi Jadi Kendala?

Langkah Twitter yang kontroversial ini mendapat reaksi cepat dari Kominfo.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, menyatakan bahwa konten pornografi dilarang di Indonesia berdasarkan beberapa undang-undang yang berlaku, termasuk KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia, dan Twitter harus mematuhi aturan tersebut jika ingin tetap beroperasi di negara ini,” ujar Usman Kansong.

BACA JUGA:Film Peaky Blinders Akan Hadir di Netflix dengan Kembalinya Cillian Murphy sebagai Thomas Shelby

Kominfo memiliki beberapa opsi untuk menindak Twitter jika platform tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku. Opsi tersebut antara lain:

1. Teguran: Kominfo dapat mengeluarkan teguran resmi kepada Twitter untuk memperingatkan pelanggaran aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: