Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut
Istimewa/internet--
Namun, jika utang tersebut adalah utang konsumtif dan tidak ada jaminan kemampuan untuk membayarnya kembali, maka lebih baik tidak berkurban dengan uang hasil utang tersebut.
3. Prinsip Islam Tentang Tidak Memberatkan Diri.
Islam selalu mengajarkan untuk tidak memberatkan diri sendiri dalam beribadah. Allah SWT tidak menghendaki kesulitan bagi umat-Nya dalam melaksanakan ibadah.
BACA JUGA:Perawatan Kulit yang Optimal untuk Lansia: Pentingnya Mengatasi Masalah Kulit
Oleh karena itu, jika berkurban dengan uang hasil utang akan menimbulkan beban finansial yang berat, lebih baik tidak memaksakan diri untuk berkurban.
Sebagai gantinya, bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak memberatkan, seperti bersedekah sesuai kemampuan.
4. Alternatif Ibadah Lain.
UAS juga menekankan bahwa jika seseorang benar-benar tidak mampu berkurban tanpa berutang, masih banyak ibadah lain yang dapat dilakukan dan juga mendapatkan pahala besar dari Allah SWT.
Misalnya, membantu orang lain, memperbanyak sedekah, atau memperbanyak ibadah-ibadah sunnah lainnya.
Dalam kesimpulannya, Ustadz Abdul Somad menyarankan untuk selalu mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum memutuskan untuk berkurban dengan uang hasil utang.
BACA JUGA:Lima Gangguan Kesehatan Umum yang Menyerang pada Usia 50 Tahun
Jika utang tersebut dapat membebani dan menimbulkan kesulitan di masa depan, maka lebih baik mencari alternatif ibadah lain yang tidak memberatkan.
Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan tidak ingin umatnya mengalami kesulitan dalam beribadah.
Oleh karena itu, keputusan berkurban harus didasarkan pada kemampuan finansial yang riil dan tidak memaksakan diri dengan berutang jika tidak mampu membayarnya.
Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak memberatkan diri sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: