Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Istimewa/internet--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada saat Idul Adha.

Namun, banyak yang bertanya-tanya tentang bagaimana hukum berkurban dengan uang hasil utang.

Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), yang di lansir dari Berbagai sumber, seorang ulama yang dikenal dengan pemahamannya yang mendalam mengenai fiqh dan ajaran Islam, hukum berkurban dengan uang hasil utang memiliki beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.

1. Niat dan Kemampuan Finansial.

UAS menjelaskan bahwa niat berkurban haruslah ikhlas karena Allah SWT.

Namun, selain niat, kemampuan finansial juga menjadi pertimbangan penting. Islam tidak memberatkan umatnya dalam beribadah, termasuk dalam hal berkurban.

BACA JUGA:Menuju Sukses Karier: 10 Jurusan Kuliah Favorit dengan Peluang Kerja Menjanjikan

Jika seseorang berutang untuk berkurban namun tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membayar utang tersebut, hal ini dapat menjadi masalah.

2. Utang yang Produktif vs. Konsumtif.

UAS juga menekankan bahwa ada perbedaan antara utang produktif dan utang konsumtif.

Utang produktif adalah utang yang diambil untuk keperluan yang dapat menghasilkan nilai tambah atau pendapatan, seperti modal usaha.

Sementara itu, utang konsumtif adalah utang yang diambil untuk keperluan yang bersifat konsumsi, seperti membeli barang-barang non-produktif.

BACA JUGA:Mengapa Perut Sebelah Kanan Sakit? Penyebab dan Gejala yang Perlu Diketahui

Jika utang yang digunakan untuk berkurban adalah utang produktif dan orang tersebut yakin mampu membayarnya tanpa menimbulkan kesulitan finansial di masa depan, maka hal ini bisa saja diperbolehkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: