Keutamaan dan Jenis Kelamin Hewan Qurban dalam Islam

Keutamaan dan Jenis Kelamin Hewan Qurban dalam Islam

Sapi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Bulan Dzulhijjah disebut sebagai bulan kurban dalam Islam.

Pada bulan ini, umat Muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban sebagai bentuk ibadah yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha, serta diperbolehkan pula pada hari Tasyrik yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah.

Sebelum melaksanakan ibadah qurban, penting untuk memperhatikan syarat-syarat hewan qurban agar sah secara syariat.

Hewan yang dianjurkan untuk qurban meliputi sapi, kambing, dan unta jika memungkinkan.

BACA JUGA:5 Larangan Penting dalam Melaksanakan Kurban Idul Adha 2024

Namun, sering kali muncul kebingungan mengenai jenis kelamin hewan yang lebih utama untuk dijadikan qurban, apakah jantan atau betina.

Menurut sumber dari NU Online, tidak ada nash yang secara eksplisit menjelaskan tentang keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban, baik dalam Al-Qur'an maupun hadis.

Namun, para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.

Imam An-Nawawi dalam karyanya, Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam hal aqiqah, dan hal ini juga berlaku untuk qurban.

BACA JUGA:Mendistribusikan Daging Kurban: Pilihan Bijak Menurut Ustadz Ammi Nur Baits

Hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk anak perempuan adalah satu kambing, baik jantan maupun betina, tidak menjadi masalah.

> ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

> Artinya: "Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

An-Nawawi juga menambahkan bahwa jika dalam aqiqah diperbolehkan menggunakan hewan jantan atau betina berdasarkan hadis tersebut, maka hal ini juga berlaku dalam konteks qurban.

BACA JUGA:Zodiak Tanggal 28 Mei 2024: Karakteristik dan Ramalan

Beliau menjelaskan bahwa daging hewan jantan biasanya lebih enak, sementara daging hewan betina lebih lembut.

> وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب

> Artinya: "Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin hewan qurban, baik jantan maupun betina.

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Alam Malang: 4 Destinasi Wisata yang Menawarkan Keindahan Pegunungan

Yang paling penting adalah memastikan hewan tersebut memenuhi syarat-syarat sah untuk qurban. Wallahu a’lam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: