Menkominfo Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Judi Online

Menkominfo Ancam Tutup Telegram karena Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Judi Online

Ilustrasi.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap platform digital yang tidak aktif dalam memerangi praktik judi online.

Telegram, yang dianggap sebagai platform yang kurang kooperatif, menjadi sasaran utama, dengan ancaman penutupan sebagai bentuk teguran keras.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Kominfo akan memberlakukan denda sebesar Rp 500 juta per konten judi online bagi platform digital yang melanggar aturan.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Game Simulasi Kehidupan untuk Android, Mulai dari Membangun Rumah hingga Bertani!

Meskipun sebagian besar platform digital kooperatif dalam mengatasi masalah ini, Telegram dinilai sebagai pengecualian yang menonjol.

Budi Arie Setiadi mengutip upaya Google yang menunjukkan keseriusan dalam memerangi judi online di platform mereka, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Namun, tren baru menunjukkan bahwa praktik judi online beralih ke Telegram, yang disoroti sebagai tantangan utama oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA:Barcelona Resmi Pecat Xavi Hernandez, Hansi Flick Jadi Calon Kuat Penggantinya

Ancaman penutupan Telegram merupakan langkah yang diambil pemerintah sebagai respons terhadap ketidakpatuhan platform tersebut dalam mengatasi praktik judi online.

Ancaman ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan-peraturan lainnya.

Dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah berusaha untuk terus melibatkan pihak terkait sampai praktik ini benar-benar dihilangkan dari masyarakat.

BACA JUGA:Apple Siapkan MacBook Lipat dengan Desain Tanpa Lipatan

Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif yang disebabkan oleh praktik judi online, seperti kerusakan ekonomi keluarga dan perpecahan rumah tangga.

Dengan ancaman denda hingga Rp 500 juta per konten judi online yang ditemukan, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang kuat bagi platform digital yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: