Waspada Terhadap Pinjaman Online: Kenali Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal
![Waspada Terhadap Pinjaman Online: Kenali Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/36c522706f04bdd666074a8e0fd6cd08.jpg)
Ilustrasi--
Pinjol legal menyediakan sarana dan kanal khusus untuk pengaduan konsumen, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Taman Wisata Gampong Pulo: Tempat Rekreasi Keluarga yang Asri
Sementara itu, pinjol ilegal cenderung menghindari dan memberikan respon yang buruk terhadap pengaduan konsumen.
8. Keanggotaan dalam AFPI
Pinjol legal umumnya tergabung dalam AFPI dan terdaftar di OJK, sementara pinjol ilegal tidak terdaftar dalam lembaga tersebut.
Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan pinjaman online.
BACA JUGA:Air Terjun Tangse: Keindahan Tersembunyi di Kecamatan Tangse
Jangan sampai terjebak dalam praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan emosional.
Selalu pastikan untuk memilih pinjol yang terpercaya dan legal untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: