Waspada Terhadap Pinjaman Online: Kenali Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal

Waspada Terhadap Pinjaman Online: Kenali Perbedaan Antara Pinjol Legal dan Ilegal

Ilustrasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-

Dalam era di mana teknologi semakin canggih, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi semakin populer.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, terutama terkait dengan penipuan dan tindakan ilegal lainnya yang dapat merugikan konsumen.

Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar tidak terjebak dalam praktik-praktik merugikan ini.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengenali dan memilih pinjol yang legal.

BACA JUGA:Pola Asuh untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak: 5 Prinsip Penting

Berikut ini adalah beberapa perbedaan kunci antara pinjol legal dan ilegal yang perlu dipahami:

1. Pengawasan

Pinjol legal biasanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memperhatikan keamanan konsumen.

Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan regulator, yang dapat mengakibatkan aturan yang merugikan konsumen.

BACA JUGA:Wae Rebo: Surga Tersembunyi di Puncak Nusa Tenggara Timur

2. Besaran Bunga

Pinjol legal mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, termasuk mengenai besaran bunga yang tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan oleh OJK.

Di sisi lain, pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga dan waktu pembayaran yang bebas, dengan potensi menagih secara tidak sopan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: