Kriteria Khusus Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Tahun 2024
Ilustrasi--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin mengemuka dengan tegas.
Ini terkait dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Dalam rapat kerja antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR, terungkap bahwa masih ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang menjadi fokus pemerintah untuk segera diangkat pada tahun 2024.
Namun demikian, proses pengangkatan ini tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
BACA JUGA:Kuota Penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2024 di Tiap Provinsi
Para tenaga honorer tetap harus melewati serangkaian tes, meskipun lebih bersifat formalitas, untuk memudahkan pendataan ulang.
Mereka yang lolos akan menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang belum akan menjadi PPPK paruh waktu, terutama bagi daerah yang anggarannya terbatas.
Meskipun seluruh tenaga non-ASN ini akan diangkat menjadi PPPK, BKN tetap memiliki kriteria ketat dalam proses verifikasi dan validasi database.
Kriteria tersebut meliputi masa kerja minimal satu tahun, usia antara 20 hingga 56 tahun pada akhir Desember 2021, bukti gaji nominal di instansi, surat pertanggungjawaban mutlak, bukti pendidikan atau ijazah, serta jabatan sesuai dengan Surat Edaran MenPAN RB.
BACA JUGA:Jurusan Kuliah dengan Prospek Kerja Menjanjikan
Yang menarik, tenaga honorer dengan keterbatasan ijazah seperti lulusan SD atau SMP juga tetap akan diangkat.
Ini sejalan dengan penyediaan nomenklatur jabatan pelaksana dan peningkatan kualifikasi pendidikan minimal menjadi jenjang Sekolah Dasar oleh MenPAN RB.
Tahun 2024 diharapkan menjadi masa yang lebih tenang bagi tenaga honorer, karena mereka tidak perlu khawatir akan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Mereka tetap akan diangkat meskipun tidak lolos seleksi atau memenuhi formasi yang disediakan.
BACA JUGA:Strategi Jitu Lulus Ujian Seleksi Sekolah Kedinasan: Dari Analisis Kuota Hingga Persiapan Diri
Sementara skema PPPK paruh waktu akan dijelaskan lebih rinci dalam regulasi Peraturan Menteri PAN RB dan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN yang masih dalam pembahasan.
Rapat kerja selanjutnya antara Komisi II DPR, Kepala BKN, dan MenPAN RB dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu yang belum dapat dipastikan.
Ini menandakan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah penyelesaian status tenaga honorer menuju keberlangsungan administrasi publik yang lebih baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: