Pemerintah Bersiap Terbitkan Aturan Konten Game Online Terkait Perlindungan Anak
Ilustrasi.--
JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Maraknya kasus kriminalitas, kekerasan, pornografi, hingga pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak di bawah umur telah mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan dengan merencanakan penerbitan aturan terkait game online.
Menurut Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Nahar, proses harmonisasi antar lembaga dan kementerian telah berlangsung untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dalam aturan yang akan diterapkan.
"Progress-nya sudah harmonisasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sehingga tugas dan fungsi serta kewenanganannya tidak timpang tindih. Insyaallah tahun ini ditargetkan rampung," kata Nahar dikutip dari detik.com.
BACA JUGA:Antara Hasrat dan Emosi, Membongkar Jenis-jenis Perselingkuhan
Nahar juga menjelaskan bahwa game online yang mengandung unsur kekerasan berpotensi memberikan dampak buruk bagi perkembangan mental anak dan remaja.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengawasi konten-konten game online yang mengandung unsur kekerasan yang dapat mempengaruhi perilaku penggunanya.
"Pengaruhnya banyak dan sangat kompleks. Risiko yang dihadapi termasuk konten, perilaku, kontak fisik, perilaku konsumen. Konten-konten tidak sesuai dengan rating usia anak-anak. Ini (Free Fire) yang harusnya diperketat dan diawasi. Risiko-risiko dari perkembangan perilaku yang dapat membahayakan dan mempengaruhi anak-anak," tegasnya.
BACA JUGA:Ciri-Ciri Orang yang Sedang Berselingkuh dengan Pasangannya
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memperingatkan para penerbit game terkait aturan klasifikasi atau rating usia.
Bahkan, penerbit game yang tidak mematuhi aturan tersebut akan menghadapi ancaman pemblokiran.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki aturan terkait dengan konten game yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game, terutama terkait rating atau pembatasan usia.
Di Pasal 6 dikatakan penerbit/publisher, pembuat, atau developer game harus melakukan klasifikasi secara mandiri,'' kata Usman Kansong.
Contohnya ada game dengan rating atau klasifikasi usia 6+ atau enam tahun ke atas. Kemudian juga ada klasifikasi usia 13 tahun ke atas dan seterusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: