Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024?

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024?

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Para guru sertifikasi di seluruh Indonesia akan segera menerima tunjangan profesi mereka untuk triwulan pertama tahun ini. 

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan tunjangan akan dilakukan pada bulan April 2024, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada para guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional. 

Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok, namun dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan melalui mekanisme rapel.

BACA JUGA:Kemendikbud Bakal Hentikan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi! Mengapa?

Hal ini berarti bahwa pada setiap pencairan, para guru sertifikasi akan menerima tunjangan profesi sebesar tiga kali gaji pokok mereka. 

Besaran tunjangan ini tentunya sangat membantu para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, terutama di tengah harga kebutuhan pokok kian melambung.

Sebagai contoh, bagi guru PNS sertifikasi yang masuk ke dalam golongan IIIC dengan masa kerja 10 tahun, mereka akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp3.533.900 per bulan. 

Oleh karena itu, pada pencairan triwulan pertama, mereka akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp10.601.700.

BACA JUGA:Asyeek! Sudah Naik Gaji PNS Juga Diguyur Bonus Tambahan di Tahun 2024

Namun, perlu diingat bahwa pencairan tunjangan dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing guru sesuai dengan pemerintah daerahnya. 

Oleh karena itu, para guru sertifikasi harus tetap menghubungi instansi terkait untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan yang lebih spesifik.

Untuk tahun ini, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 telah diatur sebagai berikut:

  • triwulan 1 = dibayarkan bulan April
  • Triwulan 2 = dibayarkan bulan Juli
  • Triwulan 3 = dibayarkan bulan Oktober
  • Triwulan 4 = dibayarkan bulan November

BACA JUGA:Pensiunan PNS 2024 Dapat Dua Kabar Gembira di Bulan Maret, Gaji Baru dan THR Spesial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: