Berapa Sih Gaji PNS 2024 Per Jabatan dalam Skema Single Salary?

Berapa Sih Gaji PNS 2024 Per Jabatan dalam Skema Single Salary?

ILUSTRASI-DISWAY NETWORK-

Selain itu, terkait waktu mulai diberlakukannya skema single salary, pemerintah belum menyampaikan kapan rincian gaji PNS 2024 per jabatan ini akan mulai direalisasikan. 

Sebelumnya, pemerintah telah menguji coba skema single salary di 15 instansi pemerintah.

Lalu, berapa sebenarnya gaji PNS 2024 per jabatan dalam skema single salary? 

Berikut ini adalah rinciannya berdasarkan rilis BKN:

BACA JUGA:Kisah Hebat TKW Cianjur di Arab Saudi: Digaji Puluhan Juta, Lupa Pulang Kampung

- Gaji jabatan administrasi (JA) mulai dari Rp 2.208.800 hingga Rp 5.804.000 per bulan, tergantung pada tingkatannya. Misalnya, JA-1 mendapatkan Rp 2.208.800, sedangkan JA-13 mendapatkan Rp 5.804.000.

- Gaji jabatan fungsional (JF) mulai dari Rp 3.100.000 hingga Rp 6.153.375 per bulan, tergantung pada tingkatannya. Misalnya, JF-1 mendapatkan Rp 3.100.000, sedangkan JF-12 mendapatkan Rp 6.153.375.

- Gaji jabatan pimpinan tinggi (JPT) mulai dari Rp 8.539.000 hingga Rp 10.076.400 per bulan, tergantung pada tingkatannya. Misalnya, JPT-12 mendapatkan Rp 8.539.000, sedangkan JPT-7 mendapatkan Rp 10.076.400.

Perlu diingat bahwa besaran gaji PNS 2024 per jabatan di atas bisa saja berubah atau bertambah lagi tergantung pada kebijakan pemerintah selanjutnya. 

BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan Ternyata Anggota KPPS Pemilu 2024 Ada Biaya Perlindungan, Segini Besarannya!

Oleh karena itu, Anda harus tetap mengikuti perkembangan informasi terbaru dari pemerintah.

Gimana, apakah Anda tertarik dengan besaran gaji PNS 2024 dalam skema single salary di atas? Apakah Anda merasa gaji PNS 2024 dalam skema single salary ini adil dan sesuai dengan beban kerja Anda?

Demikian informasi terkait rincian gaji PNS 2024 per jabatan dalam skema single salary berdasarkan rilis BKN. 

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui gaji PNS 2024 per jabatan dalam skema single salary. Terima kasih telah membaca artikel ini. (*/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: