Guru Honorer Sekolah Dasar Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu di Dalam Kamarnya

Guru Honorer Sekolah Dasar Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu di Dalam Kamarnya

--

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Profil Dokter Gunawan Rusuldi: Dokter Militer Berpangkat Tinggi yang Ditegur Mayor Teddy

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: