Peran Vital Lembaga Hitung Cepat dalam Pemilu: Pandangan Mendalam dari Persyaratan Hingga Proses Akreditasi

Peran Vital Lembaga Hitung Cepat dalam Pemilu: Pandangan Mendalam dari Persyaratan Hingga Proses Akreditasi

Peran Vital Lembaga Hitung Cepat dalam Pemilu 2024: Pandangan Mendalam dari Persyaratan Hingga Proses Akreditasi--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Lembaga hitung cepat merupakan bagian vital dari proses demokrasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.

Undang-undang (UU) mengatur keberadaan dan aturan terkait lembaga penghitungan cepat hasil suara sementara Pemilu, dengan tujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses demokratis.

Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.

BACA JUGA:Transparansi: Mengupas Sirekap Pemilu sebagai Inovasi KPU dalam Rekapitulasi Suara

Legitimasi dan Ketentuan:

Lembaga hitung cepat harus memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut Pasal 1 Ayat (22) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.

Persyaratan lembaga hitung cepat:

Berbadan hukum di Indonesia.

Bersifat independen.

Mempunyai sumber dana yang jelas.

Terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Tips Aman Nyoblos Pemilu 2024: Barang Apa Saja yang Tidak Boleh Dibawa ke TPS?

Pendaftaran lembaga penghitungan cepat dalam Pemilu dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pemilu 2024, pendaftaran lembaga hitung cepat telah diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: