Transparansi: Mengupas Sirekap Pemilu sebagai Inovasi KPU dalam Rekapitulasi Suara

Transparansi: Mengupas Sirekap Pemilu sebagai Inovasi KPU dalam Rekapitulasi Suara

Transparansi: Mengupas Sirekap Pemilu sebagai Inovasi KPU dalam Rekapitulasi Suara--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan (Sirekap) pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Hal ini dilakukan sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi terkait pemilihan umum.

Apa Itu Sirekap Pemilu?

Sirekap adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan.

Fungsinya adalah membantu KPU dalam sistem rekapitulasi, perhitungan, dan hasil perhitungan suara dari berbagai tingkat (kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat) dengan memasukkan data ke dalam sistem komputer.

BACA JUGA:Demokrasi di TPS: Panduan Lengkap Tata Cara Penghitungan Suara oleh KPPS dalam Pemilu

Cara Kerja Sirekap Pemilu

Sirekap bekerja secara berjenjang, dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada tingkat kecamatan, rekapitulasi dilakukan oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Setelah penghitungan suara, petugas KPPS melakukan rekapitulasi secara manual dengan memasukkan hasil penghitungan suara sementara ke dalam formulir C Plano.

BACA JUGA:Rahasia Tetap Irit: Rawat Komponen Ini agar Mobil Bekas Tidak Bikin Nyesel

Data kemudian difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi Sirekap Mobile untuk disampaikan kepada publik secara cepat dan real-time.

Dasar Hukum Sirekap Pemilu

Keberadaan Sirekap Pemilu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: