Wow Ada 5.741.127 KPPS Baru Dilantik, Berikut Kode Etik, Tugas Hingga Wewenang KPPS Pemilu 2024
prosesi pelantikan KPPS kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang-doc/rel-
Wow Ada 5.741.127 KPPS Baru Dilantik, Berikut Kode Etik, Tugas Hingga Wewenang KPPS Pemilu 2024
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 berlangsung meriah di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1).
Sebanyak 5.741.127 orang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menangani 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tujuh anggota KPPS di setiap TPS.
BACA JUGA:1.141 KPPS Pendopo Dilantik, Diwarnai Penanaman Seribu Pohon
KPPS Pemilu 2024: Definisi dan Peran Utama
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024.
BACA JUGA:Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024: Menyelenggarakan Suara Rakyat
Kode Etik KPPS: Landasan Moral dan Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
KPPS diharapkan tunduk dan patuh pada kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012.
Prinsip-prinsip ini mencakup aspek mandiri, adil, kepastian hukum, jujur, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, efisiensi, efektivitas, dan mengerikan.
BACA JUGA:PADAT! Ribuan Anggota KPPS Kecamatan Tebing Tinggi Dilantik, Penuhi Tempat Acara
Wewenang KPPS: Tanggung Jawab dan Kewenangan
Berdasarkan Pasal 30 ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan seperti mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, melaksanakan kewenangan lain dari instansi terkait, dan melaksanakan wewenang sesuai peraturan-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: