Gelar Deklarasi Mura Zero Knalpot Brong untuk Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Bebas Gangguan di Sumatera Selatan

Gelar Deklarasi Mura Zero Knalpot Brong untuk Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Bebas Gangguan di Sumatera Selatan

Gelar Deklarasi Mura Zero Knalpot Brong untuk Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Bebas Gangguan di Sumatera Selatan--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres MUSI RAWAS (Mura), Kodim 0406 Lubuklinggau, Pemda Mura, bersama OPD terkait, dan komunitas ojek/motor di "Bumi Lan Serasan Sekentenan" menggelar deklarasi dan penandatanganan Mura Zero Knalpot Brong Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, memimpin langsung deklarasi tersebut, turut didukung penuh oleh jajaran Polres, kodim, dan pemerintah daerah.

Deklarasi, yang berlangsung pada Apel Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong di halaman apel depan Mapolres Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (19/1/2024), menyuarakan komitmen kuat untuk mewujudkan daerah ini bebas dari gangguan knalpot brong.

BACA JUGA:Hujan Lebat Intai Sumsel Sepekan Mendatang

Selain mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong, Kapolres Mura juga mengajak semua pihak terlibat aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.

Seluruh peserta diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dan bersama-sama menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilu damai 2024.

Kapolres mengingatkan bahwa deklarasi ini bukan hanya seremonial semata, melainkan sebuah langkah konkret dalam menghadapi dampak negatif knalpot brong.

BACA JUGA:Dirjen Dukcapil Puji Pelayanan Adminduk di Muaraenim

Ia menyarankan kampanye sosialisasi yang masif, melibatkan berbagai lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan, menegur, dan memberikan teguran jika diperlukan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mura berbicara tentang rencana pembuatan "Pohon Knalpot Brong" sebagai langkah unik dalam menindak pelanggaran.

Ia menekankan kerjasama antarinstansi dan penegakan hukum yang tegas, dengan melibatkan Satlantas Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar, Dishub, dan OPD terkait.

BACA JUGA:Peran Pemilih Pemula Tentukan Nasib Bangsa ke Depan

Sebagai inisiatif kreatif, Kapolres mengusulkan untuk membuat "Pohon Knalpot Brong" sebagai bentuk langsung penindakan terhadap pelanggar.

Pelanggaran dapat diwujudkan dalam pemotongan knalpot brong dan diserahkan kepada instansi terkait untuk membentuk pohon tersebut, yang kemudian dipajang di area masyarakat agar menjadi peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: