Bawaslu Sumsel Ingatkan KPU untuk Pemusnahan Surat Suara Rusak

Bawaslu Sumsel Ingatkan KPU untuk Pemusnahan Surat Suara Rusak

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah tersebut terkait temuan ribuan lembar surat suara yang rusak.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, menyampaikan hasil pengawasan pada Senin (15/1/2024), mengungkapkan bahwa sebanyak 3.354 lembar surat suara presiden ditemukan rusak di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Kurniawan menekankan pentingnya pemusnahan surat suara yang rusak untuk mencegah potensi pelanggaran oleh pihak-pihak yang mungkin ingin memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Heboh! 350 Personel Polda Sumsel Jalani Tes Kesehatan, Ada Apa Gerangan?

Menurutnya, Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023 mengatur tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, termasuk prosedur pemusnahan saat ditemukan surat suara rusak atau kelebihan jumlah.

"Pemusnahan dilakukan jika ditemukan surat suara rusak ataupun kelebihan jumlah ketika proses penyortiran, pelipatan, dan pengemasan," jelas Kurniawan.

Selain itu, Bawaslu Sumsel menerima laporan kekurangan lebih dari 14 ribu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Siapkan Pengadaan ASN Tahun 2024 Kemungkinan Ada Untuk Semua Jurusan

Kekurangan ini telah dilaporkan oleh KPU setempat ke KPU RI untuk tindak lanjut lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: