Perubahan Signifikan: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Meratakan Hak PNS dan P3K

Perubahan Signifikan: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Meratakan Hak PNS dan P3K

Perubahan Signifikan: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Meratakan Hak PNS dan P3K-ist/net-

Perubahan Signifikan: UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Meratakan Hak PNS dan P3K

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada bulan Oktober lalu, Menpan RB bersama DPR berhasil mengesahkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebuah langkah monumental yang secara menyeluruh merombak perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Salah satu perubahan utama yang diterapkan oleh Menpan RB melalui UU ini adalah terkait pemberian penghargaan kepada PNS dan P3K.

Sebelumnya, terdapat disparitas dalam hak dan penghargaan yang diberikan kepada kedua kelompok tersebut.

BACA JUGA:Tanah Laut Punya Sejarah Panjang dan Kaya? Ini Dia Fakta-Fakta Menarik yang Wajib Anda Ketahui!

Dengan kehadiran UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, perbedaan signifikan antara PNS dan P3K telah dieliminasi.

UU ini menjamin kesetaraan hak bagi keduanya, memberikan dasar yang kokoh untuk pengembangan kedua kelompok ini dalam lingkungan ASN.

BACA JUGA:Wow! Kabupaten Tanah Bumbu Punya Sumber Daya Alam yang Melimpah, Tapi Tidak Semua Orang Tahu

Berdasarkan UU ini, PNS dan P3K, sebagai Pegawai ASN, memiliki hak yang sama, termasuk:

Jaminan sosial.

Pengembangan diri.

Bantuan hukum.

Lingkungan kerja yang mendukung.

Motivasi yang memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: