Manfaat Tambahan yang Ditawarkan PT Taspen untuk Pensiunan PNS

Manfaat Tambahan yang Ditawarkan PT Taspen untuk Pensiunan PNS

Manfaat Tambahan yang Ditawarkan PT Taspen untuk Pensiunan PNS.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - PT Taspen tidak hanya memberikan gaji pensiunan PNS, tetapi juga menawarkan tiga tambahan manfaat yang dapat memberikan keamanan finansial ekstra bagi para pensiunan.

Apa saja manfaat tambahan tersebut?

1. Jaminan Kecelakaan Kerja:

PT Taspen menyediakan jaminan kecelakaan kerja sebagai bentuk perlindungan ekstra bagi ASN yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

Manfaat ini mencakup santunan kematian, santunan cacat permanen, dan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA:Tips Insiders: Cara Mendapatkan Diskon Hotel Murah dan Fasilitas Ekstra

Semua PNS dan PPPK, kecuali yang berada di Kemhan dan TNI/POLRI, dapat menjadi peserta jaminan ini.

2. Jaminan Kematian:

Bagi ASN yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan dijamin dengan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Namun, jika meninggal dunia karena sebab lain, PT Taspen menyediakan layanan santunan atau jaminan kematian.

Layanan ini akan memotong gaji pokok sebesar 0.72 persen.

BACA JUGA:Kisah Penuh Keberanian: Peringatan Hari Ibu ke-95 di Kabupaten Empat Lawang

3. Tabungan Hari Tua (THT):

Pensiunan memiliki tabungan yang dapat dicairkan sepenuhnya saat pensiun, di luar gaji pensiunan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: