Info Terbaru PPPK 2024: 7 Kado Spesial Diluar Kenaikan Gaji Menurut UU ASN 2023
Info Terbaru PPPK 2024: 7 Kado Spesial Diluar Kenaikan Gaji Menurut UU ASN 2023.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - PPPK 2024 tidak hanya disuguhkan dengan kenaikan gaji 8 persen, namun UU ASN 2023 memberikan 7 kado spesial sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak mereka, menjadikan mereka setara dengan PNS.
Pengembangan Diri:
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK 2024 akan dapat pengembangan diri, memungkinkan ASN untuk mengasah karir, talenta, dan kompetensi per golongan.
BACA JUGA:Long and Luscious Grey Locks, Gaya Rambut Uban Panjang yang Menawan
Motivasi:
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan mendapatkan motivasi finansial dan non-finansial menjelang kenaikan gaji 12 persen.
Jaminan Sosial:
UU ASN menjamin 5 aspek jaminan sosial bagi PPPK 2024, termasuk kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, kematian, dan hari tua.
Penghasilan:
Setara dengan PNS, PPPK 2024 akan menerima penghasilan pokok serta tambahan berupa bonus atau tunjangan lain.
Lingkungan Kerja:
Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik, menjadi hak bagi PPPK 2024, menunjukkan setara dengan PNS.
Bantuan Hukum:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: