Info Terbaru PPPK 2024: 7 Kado Spesial Diluar Kenaikan Gaji Menurut UU ASN 2023

Info Terbaru PPPK 2024: 7 Kado Spesial Diluar Kenaikan Gaji Menurut UU ASN 2023

Info Terbaru PPPK 2024: 7 Kado Spesial Diluar Kenaikan Gaji Menurut UU ASN 2023.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - PPPK 2024 tidak hanya disuguhkan dengan kenaikan gaji 8 persen, namun UU ASN 2023 memberikan 7 kado spesial sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak mereka, menjadikan mereka setara dengan PNS.

Pengembangan Diri:

Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK 2024 akan dapat pengembangan diri, memungkinkan ASN untuk mengasah karir, talenta, dan kompetensi per golongan.

BACA JUGA:Long and Luscious Grey Locks, Gaya Rambut Uban Panjang yang Menawan

Motivasi:

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan mendapatkan motivasi finansial dan non-finansial menjelang kenaikan gaji 12 persen.

Jaminan Sosial:

UU ASN menjamin 5 aspek jaminan sosial bagi PPPK 2024, termasuk kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, kematian, dan hari tua.

Penghasilan:

Setara dengan PNS, PPPK 2024 akan menerima penghasilan pokok serta tambahan berupa bonus atau tunjangan lain.

BACA JUGA:Kabar Gembira: Tambahan Tunjangan Guru di Tahun 2024, Ada Juga Tunjangan Kompensasi Atas Kesulitan Hidup, Ini

Lingkungan Kerja:

Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik, menjadi hak bagi PPPK 2024, menunjukkan setara dengan PNS.

Bantuan Hukum:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: