Jalur Pendakian Gunung Marapi Tetap Dibuka Meskipun Status Waspada: Penjelasan Keputusan dan Alasannya

Jalur Pendakian Gunung Marapi Tetap Dibuka Meskipun Status Waspada: Penjelasan Keputusan dan Alasannya

Jalur Pendakian Gunung Marapi Tetap Dibuka Meskipun Status Waspada: Penjelasan Keputusan dan Alasannya-ist/net-

Jalur Pendakian Gunung Marapi Tetap Dibuka Meskipun Status Waspada: Penjelasan Keputusan dan Alasannya

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gunung Marapi, sebagai salah satu puncak indah di Indonesia, menarik minat para pendaki dengan pesonanya yang memesona.

Meskipun saat ini berstatus waspada, jalur pendakian tetap dibuka, menimbulkan pertanyaan mengenai keputusan tersebut. 

Artikel ini akan mengupas secara rinci tentang kebijakan tersebut, menyajikan penjelasan mengapa jalur pendakian Gunung Marapi tetap diperbolehkan meskipun dalam kondisi waspada, serta merinci alasannya yang melibatkan faktor keamanan, konservasi, dan pertimbangan lainnya.

BACA JUGA:Tragedi Erupsi Gunung Marapi Sumbar: Tim SAR Temukan 13 Korban, Evakuasi Masih Berlangsung

Gunung Api Marapi, yang terletak di Sumatera Barat, mengalami erupsi pada Minggu (03/12/23) sekitar pukul 14.55 WIB, mengejutkan 75 pendaki yang terjebak.

Menariknya, meskipun status gunung berubah menjadi waspada atau level II, jalur pendakian yang sebelumnya ditutup pada awal 2023, kembali dibuka pada pertengahan tahun yang sama.

BACA JUGA:Tim Supervisi SPN Polda Sumsel Dinilai Positif oleh Kapolres Mura, Pemeriksaan Latihan Polri Berjalan Baik

Keputusan ini didasarkan pada dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk Pemda Agam, Pemda Tanah Datar, Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, BPBD Tanah Datar, Basarnas, wali nagari batu palano, aia angek, dan koto baru.

Dian Indriati, Plh Kepala BKSDA Sumbar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga didukung oleh adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian yang telah ditetapkan oleh Balai KSDA Sumbar.

BACA JUGA:Beras Mahal, Antusias Warga Lubuklinggau Serbu Pasar Murah Bulog, Namun Stok Cepat Habis

Beberapa batasan seperti pendakian hanya boleh dilakukan pada siang hari, menjaga jarak dari kawah, dan memastikan setiap rombongan pendaki minimal berjumlah 3 orang.

"Posko siaga nagari, rambu-rambu di jalur pendakian, dan asuransi menjadi bagian dari tanggap darurat untuk meminimalisir risiko," ujar Dian, seperti yang dikutip dari liputanoke.com pada Senin (04/12/23).

BACA JUGA:Sandiaga Uno Sebut Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia Jadi Korban Salah Sasaran Boikot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: