Tangkap Tangan Remaja 23 Tahun Terkait Transaksi Sabu di Lahat, Kapolres Ungkap Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Tangkap Tangan Remaja 23 Tahun Terkait Transaksi Sabu di Lahat, Kapolres Ungkap Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Tersangka dan barang bukti setelah berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lahat. Foto: dok/ist.--

LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Senin, 27 November 2023, seorang remaja berusia 23 tahun dengan inisial BP, warga Desa Tanjung Lontar, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten LAHAT, ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polres LAHAT.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkotika jenis Sabu di TKP di Pinggir Jalan Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Setelah lidik dan identifikasi sasaran orang serta tempat, pada hari yang sama sekitar jam 14.00 WIB, tersangka tertangkap tangan di pinggir Jalan Desa Banjar Sari. 

BACA JUGA:Misteri Lereng Gunung Arjuno: Mengejar Suku Bunian yang Misterius

Saat penggeledahan di TKP, petugas menemukan 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 1,39 gram.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat AIPTU Lispono SH, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 3 paket Sabu, 1 unit Handphone Android Merk Oppo warna Putih, dan 1 potong celana pendek Jeans warna Biru.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/99/XI/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2023, tersangka yang diduga sebagai pengedar diamankan di Polres Lahat.

BACA JUGA:Tim Kampanye Prabowo-Gibran Bagikan Ribuan Paket Nasi dan Susu Gratis

"Tersangka disangkakan melanggar undang-undang Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: