Seruan Dewan Pers: Mengenai Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Diminta Mundur

Seruan Dewan Pers: Mengenai Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Diminta Mundur

Seruan Dewan Pers: Mengenai Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, Diminta Mundur,-ist/net-

Meskipun menjadi anggota LSM atau organisasi massa adalah hak jurnalis konstitusional, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Wartawan profesional memusatkan perhatian pada tugas jurnalistiknya tanpa membiarkan keanggotaan LSM mempengaruhi pemberitaannya.

Dalam seruannya, Dewan Pers juga memberikan saran bahwa jika terjadi peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang diikuti wartawan, sebaiknya wartawan tersebut tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek atau objek LSM tersebut.

BACA JUGA:Inilah 10 Hotel Nyaman di Pantai Panjang Bengkulu, Bikin Liburanmu Tak Terlupakan!

Lebih lanjut, untuk menjaga kemurnian pers profesional, disarankan agar wartawan mempertimbangkan untuk menurunkan diri dari keanggotaan atau aktivitas LSM atau organisasi massa tertentu.

Seruan ini memastikan upaya Dewan Pers untuk keinginan etika dan profesionalisme dalam praktik jurnalistik di Indonesia.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: