Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut: 4 Fakta

Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut: 4 Fakta

Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut: 4 Fakta-ist/net-

Penangkapan Anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut: 4 Fakta

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam artikel ini, kita akan mengupas empat fakta terkait penangkapan anggota Bawaslu Medan oleh Polda Sumut.

Kejadian ini menciptakan sorotan publik, dan melalui pembahasan faktual, kita akan mencoba memahami lebih dalam mengenai insiden tersebut.

BACA JUGA:Gardu Induk di Empat Lawang Beroperasi Januari 2024: Solusi Terhadap Kendala Pasokan Listrik

1. Anggota Bawaslu Medan Kena OTT Polda Sumut

Azlansyah Hasibuan, anggota Bawaslu Medan, ditangkap oleh Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel JW Marriott Medan.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, yang juga menyebut bahwa Azlansyah ditangkap bersama dua orang lainnya.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Gelar Latihan Menembak Peningkatan Kemampuan dan Sinergi Petugas

Detail mengenai kemungkinan keterlibatan komisioner Bawaslu Medan lainnya masih dalam proses klarifikasi.

2. Motif OTT KPK Anggota Bawaslu Medan

Operasi tangkap tangan terhadap Azlansyah Hasibuan dilakukan oleh Polda Sumut karena terlibat dalam pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg). 

BACA JUGA:OTT Bawaslu Medan, Tiga Orang, Termasuk Komisioner, Ditangkap

Selain Azlansyah, Polda Sumut juga menangkap dua warga sipil berinisial FH (29) dan IG (25) yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

3. Kasus Terungkap Setelah Korban Lapor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: