Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis! Ketua PPS Tembus Diangka Rp 1,5 juta

Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis! Ketua PPS Tembus Diangka Rp 1,5 juta

Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis! Ketua PPS Tembus Diangka Rp 1,5 juta--

BACA JUGA:Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Lagi: Hati-Hati dengan Potensi Racun

Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 202

Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

BACA JUGA:Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk, Sebenarnya Ada Apa?

Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 jut

Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

BACA JUGA:Kumpulan Misteri dan Mitos Gunung Bromo Jawa Timur, Lokasi Jatuhnya Pesawat TNI AU, Hati-Hati Rawan Membahayak

Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: