Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis! Ketua PPS Tembus Diangka Rp 1,5 juta

Honor Petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih Naik Drastis! Ketua PPS Tembus Diangka Rp 1,5 juta--
BACA JUGA:Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Lagi: Hati-Hati dengan Potensi Racun
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PPK Pemilu 202
Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
BACA JUGA:Kamar Mandi Hotel Dekat dengan Pintu Masuk, Sebenarnya Ada Apa?
Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 jut
Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
2. Gaji PPS Pemilu 2024
Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta
Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta
Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: