Optimalisasi 7 Hak Khusus yang Dimiliki PNS dan PPPK: Informasi Terbaru yang Perlu Diketahui

Optimalisasi 7 Hak Khusus yang Dimiliki PNS dan PPPK: Informasi Terbaru yang Perlu Diketahui

ILUSTRASI.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dalam upaya untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat, kali ini kita akan membahas tentang optimalisasi 7 hak khusus yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peningkatan pemahaman terhadap hak-hak ini menjadi penting, karena dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan produktivitas para pekerja dalam lingkup pelayanan publik.

Simak informasi lengkapnya untuk mengetahui lebih dalam mengenai upaya optimalisasi hak-hak ini yang dapat membawa perubahan signifikan.

BACA JUGA:Kasila Hilang Terbawa Arus Sungai Musi Saat Mencuci Pakaian, Basarnas Sumsel Turunkan Tim

Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-undang UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).

Dalam Pasal 21 UU ASN 2023, diatur Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan PNS dan PPPK, membawa berita gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan memiliki hak serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah 7 hak istimewa yang akan diterima baik oleh PNS maupun PPPK:

Penghasilan: PNS dan PPPK akan menerima penghasilan berupa gaji dan upah.

BACA JUGA:Remaja Palembang Diamankan Polisi Saat Akan Lakukan Tawuran dengan Senjata Tajam Jenis Samurai

Penghargaan Motivasi: Berupa tunjangan dan fasilitas jabatan, dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.

Tunjangan dan Fasilitas: Termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu.

Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Lingkungan Kerja: Dapat berupa lingkungan kerja fisik dan nonfisik.

Pengembangan: Melibatkan pengembangan talenta, karier, dan kompetensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: