Tetap Waspada! Ini Adalah Langkah-langkah Untuk Mencegah Pinjol Mengungkapkan Data Pribadimu
ILUSTRASI.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kasus pinjaman online ilegal telah menjadi perhatian selama beberapa tahun terakhir, terutama terkait dengan masalah penyebaran data pribadi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut ke publik.
Pada tahun 2022, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menjelaskan bahwa data kontak HP menjadi kekuatan bagi platform pinjol ilegal.
Menurutnya, jika ada yang meminta data tersebut, itu menandakan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Tongam menjelaskan bahwa platform resmi hanya meminta akses pada tiga hal, yaitu suara, kamera, dan lokasi pengguna.
BACA JUGA:Mengenal Risiko Gagal Bayar pada Pinjaman Fintech Peer-to-Peer Lending (Pinjol) dan Konsekuensinya
Oleh karena itu, dia memperingatkan agar tidak memberikan izin jika ada aplikasi yang meminta akses ke data kontak HP.
Ini merupakan indikasi pasti bahwa aplikasi tersebut ilegal.
Mengizinkan akses ke data kontak HP dapat mengakibatkan korban menjadi rentan terhadap penyebaran data pribadi, tindakan teror, dan intimidasi oleh pihak platform kepada pengguna dan kontak HP pengguna.
Selain itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, juga telah mengungkapkan bahaya dari pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:Menghadapi Ancaman Pinjaman Online Ilegal, Waspada dan Melaporkan
Dia mencatat bahwa layanan semacam itu seringkali tidak memiliki etika, empati, atau kepatuhan hukum.
Penyedia layanan ilegal cenderung mencari keuntungan dengan mengambil data pribadi pengguna dan bahkan mungkin menjualnya.
Semuel menekankan bahwa pinjol ilegal tidak hanya mengambil data untuk kepentingan pinjaman mereka, tetapi juga dapat menyebarluaskan data tersebut tanpa etika yang jelas, menimbulkan risiko yang serius bagi privasi dan keamanan data pengguna. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: