Menghadapi Ancaman Pinjaman Online Ilegal, Waspada dan Melaporkan

Menghadapi Ancaman Pinjaman Online Ilegal, Waspada dan Melaporkan

ILUSTRASI.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bisnis pinjaman online atau yang dikenal sebagai pinjol telah menjadi perbincangan serius dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun beberapa platform legal dan berizin beroperasi, ada juga banyak penyedia pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ancaman ini semakin meningkat seiring dengan munculnya berbagai modus baru, yang memaksa masyarakat untuk tetap waspada.

BACA JUGA:Perbedaan Mendasar Antara Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Membedakan untuk Melindungi Diri

Waspadai Tawaran yang Tidak Masuk Akal

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mempertimbangkan tawaran pinjol.

Terkadang, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan jumlah yang sangat besar, terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Masyarakat perlu jeli dalam menilai kewajaran tawaran tersebut sebelum terjebak.

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar 148 Pinjol Sah yang Memiliki Izin Tahun 2023, Jangan Salah pilih!

Mengidentifikasi Penyedia Pinjol Berizin

Untuk membedakan antara penyedia pinjol berizin dan ilegal, masyarakat dapat mengunjungi laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sana, mereka dapat mengecek daftar penyedia pinjol yang sah.

Ini merupakan langkah penting untuk meminimalkan risiko mendapatkan pinjaman dari penyedia ilegal.

BACA JUGA:Pemahaman tentang Bank Digital dan Keunggulannya, Ada Disini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: