Menghadapi Ancaman Pinjaman Online Ilegal, Waspada dan Melaporkan
ILUSTRASI.--
Langkah-langkah Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika Anda menemukan penyedia pinjol ilegal, penting untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Berikut adalah beberapa cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK
Satgas Waspada Investasi OJK telah berhasil memblokir ribuan penyedia pinjol ilegal sejak 2018.
Masyarakat dapat mengirim pesan ke email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK untuk melaporkan penyedia pinjol ilegal.
BACA JUGA:Ingin Tau Daftar Pinjol Legal OJK Cepat Cair 2023 Berikut
2. Lapor ke Kepolisian
Selain melaporkannya ke OJK, Anda juga dapat melaporkan keberadaan pinjol ilegal kepada pihak kepolisian.
Beberapa daerah, seperti Polda Metro Jaya, bahkan telah membuka nomor hotline khusus untuk pengaduan korban pinjol ilegal.
3. Aduan Konten Kominfo
Pengaduan terkait pinjol ilegal juga dapat dilakukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan mengirim aduan ke email [email protected].
Kominfo akan bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk melakukan pemblokiran situs dan aplikasi ilegal.
BACA JUGA:Kembali Dirilis! Honda Vision Classic Pakai eSAF
Tindakan melaporkan pinjol ilegal adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: