Kemendikbud Ristek Buka Lowongan CPNS 2023, Berikut Syarat dan Persyaratan Pendaftaran!

Kemendikbud Ristek Buka Lowongan CPNS 2023, Berikut Syarat dan Persyaratan Pendaftaran!

Kemendikbud Ristek--

BACA JUGA:Rektor UNILED Serahkan SK Pejabat Struktural, Ciptakan Kolaborasi dan Harmonisasi

   - Lulusan PTN/PTS dalam negeri harus berasal dari PTN/PTS terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

   - Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude harus memiliki keterangan "dengan pujian"/cumlaude pada ijazah atau transkrip.

   - Lulusan PTN/PTS luar negeri harus telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:

BACA JUGA:Tingkatan Pengetahuan dan Kualitas Pendidikan, Polsek Lintang Kanan Berikan Bantuan Buku

   - Persyaratan pendidikan serupa dengan pelamar kebutuhan umum.

   - IPK minimal 3,00 skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang sah.

   - Pelamar penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

   - Pelamar harus mengunggah tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang Bahana Swara Mahardhika SDN 8 Tebing Tinggi dalam Festival Drum Band

4. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

   - Persyaratan pendidikan serupa dengan pelamar kebutuhan umum.

   - IPK minimal 3,00 skala 4,00, dibuktikan dengan transkrip nilai yang sah.

   - Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan orangtua pelamar adalah asli Papua/Papua Barat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: